Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.05/2018 · PMK No. 88/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2145).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), yang merupakan dana yang diperoleh dari pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, anggota DPRD, atau pegawai pemerintah non-PNS, serta dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran Dana PFK.

Ketentuan Substansial:

  1. Sumber Dana PFK: Dana PFK berasal dari iuran wajib pegawai, iuran jaminan kesehatan Pemda, iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD, iuran jaminan kesehatan PPNPN, iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen dan PT Asabri, iuran beras Bulog, dan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.
  2. Pemotongan dan Penyetoran: Gaji/penghasilan tetap bulanan dipotong untuk iuran-iuran tersebut. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui berbagai mekanisme, termasuk potongan SPM gaji, penyetoran oleh BUD melalui bank/pos persepsi, dan penyetoran oleh PT Taspen/Asabri.
  3. Tata Cara Pembayaran: Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran Dana PFK adalah PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, dan Perum Bulog. Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK.
  4. Pemutakhiran Data: Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran data penerimaan Dana PFK setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.
  5. Perhitungan dan Pembayaran Dana PFK Sementara dan Rampung: Diatur mekanisme perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK sementara dan rampung setelah audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(-)

(-)