Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.05/2016 · PMK No. 226/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyetoran iuran jaminan kesehatan dari berbagai pihak, termasuk pegawai negeri dan anggota DPRD, kepada pihak ketiga. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran dana perhitungan fihak ketiga dan mengatur sumber dana yang berasal dari iuran jaminan kesehatan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014, termasuk definisi Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Dana PFK), dan menambahkan ketentuan baru mengenai pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan. Dana PFK dihimpun dari berbagai sumber, termasuk iuran wajib pegawai, iuran pemerintah daerah, dan iuran jaminan kesehatan dari berbagai kelompok pegawai dan pensiunan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemotongan gaji untuk pembayaran iuran dan penyetoran dana ke kas negara.

(-)

(-)