Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi Dana PFK:** Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) didefinisikan sebagai dana yang diperoleh dari pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/daerah, anggota TNI/Polri, atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat/Daerah, serta dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
- **Sumber Dana PFK:** Dana PFK dihimpun dari Iuran Wajib Pegawai, Iuran Pemda, Iuran tabungan perumahan, Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/Daerah, Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dan Iuran beras Bulog.
- **Pembayaran Dana PFK:** Pembayaran Dana PFK dilakukan 2 (dua) kali setiap bulan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK. Direktur Pengelolaan Kas Negara menetapkan SKP-PFK berdasarkan perhitungan tersebut.
- **Perhitungan Selisih:** Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil perhitungan ditetapkan dalam Berita Acara dan SKP-PFK Rampung.