di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: PMK 222/PMK.05/2014 · PMK No. 222/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, iuran jaminan kesehatan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran pemerintah daerah, serta tabungan perumahan pegawai negeri sipil pusat/daerah kepada pihak ketiga. Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran iuran dari rekening kas negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan tata cara penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pemerintah daerah. Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Dana PFK) dihimpun dari berbagai iuran dan disetorkan kepada pihak ketiga seperti PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, dan Perum Bulog. Pemotongan gaji dilakukan oleh satuan kerja terkait dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan. Peraturan ini juga menetapkan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK.