Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.05/2019 · PMK No. 156/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Perhitungan Fihak Ketiga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1052).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Dana PFK terdiri dari Dana PFK pegawai dan Dana PFK lainnya. Dana PFK pegawai meliputi iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran beras Bulog.
  2. Pengaturan mengenai pemotongan dan penyetoran gaji/upah/penghasilan tetap untuk Dana PFK pegawai, yang meliputi mekanisme pemotongan oleh Satker/SKPD dan penyetoran ke Kas Negara melalui berbagai cara (potongan SPM, Bank Persepsi, dll.).
  3. Tata cara pembayaran Dana PFK pegawai kepada pihak ketiga (PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, Perum Bulog), termasuk penunjukan pejabat perbendaharaan, penetapan SKP-PFK, dan mekanisme pembayaran melalui pengajuan tagihan, penerbitan SPP, SPM, dan SP2D.
  4. Pemutakhiran data Dana PFK pegawai yang dapat dilakukan setiap triwulan.
  5. Penetapan SKP-PFK lanjutan dan pembayaran Dana PFK pegawai atas SKP-PFK lanjutan.
  6. Koreksi kesalahan akun dan pengembalian atas kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai, termasuk tata cara pengembaliannya.
  7. Pertanggungjawaban Dana PFK pegawai, termasuk perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran dan koreksi saldo rekening khusus PFK.
  8. Penetapan SKP-PFK rampung dan pembayaran Dana PFK pegawai atas SKP-PFK rampung.

(-)

(-)