Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang melibatkan pemotongan gaji dari berbagai pegawai pemerintah dan pejabat negara untuk disetorkan kepada pihak ketiga. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat, pemutakhiran data, dan tata cara pengembalian atas kesalahan penyetoran. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran dari Dana PFK, termasuk PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan BP Tapera.