Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.05/2020 · PMK No. 212/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang melibatkan pemotongan gaji dari berbagai pegawai pemerintah dan pejabat negara untuk disetorkan kepada pihak ketiga. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat, pemutakhiran data, dan tata cara pengembalian atas kesalahan penyetoran. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran dari Dana PFK, termasuk PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan BP Tapera.

(-)

(-)