Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12), sepanjang tidak mengatur tentang Pajak MBLB. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13). 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15). Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025, ketentuan mengenai Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan perpajakan dan retribusi dalam mendukung peningkatan penanaman modal di daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak. 4. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. 6. **Tata Cara Penghitungan Retribusi:** Berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. 7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 100 ayat (1), hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.