di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang memerlukan izin, seperti pemanfaatan ruang dan penggunaan sumber daya alam, guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan.