Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang memerlukan izin, seperti pemanfaatan ruang dan penggunaan sumber daya alam, guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITMB), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Retribusi IMB: Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin mendirikan bangunan), subjek retribusi (orang atau badan yang memperoleh izin), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta cara penghitungan besarnya retribusi.
  3. Retribusi ITMB: Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis tempat penjualan (hotel, restoran, bar, supermarket, toko).
  4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin trayek angkutan penumpang umum), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis usaha perikanan (penangkapan, budidaya) dan ukuran kapal.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.