di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.
Tidak ada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang diatur dalam ikhtisar ini.