di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.