Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian.
  2. Retribusi Tempat Pelelangan: Retribusi atas penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, dengan tarif yang dikenakan kepada penjual dan pembeli.
  3. Retribusi Terminal: Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  6. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.