Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dan wajib pajak yang spesifik, serta dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), serta tata cara pemungutan pajak yang meliputi penetapan oleh Bupati atau pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangall Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.