Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dan wajib pajak yang spesifik, serta dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), serta tata cara pemungutan pajak yang meliputi penetapan oleh Bupati atau pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.