Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1967 · Keppres No. 117 Tahun 1967 · Keppres Nomor 117 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1967Tanggal Penetapan:7 Agustus 1967
Kepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.156 tahun 1963 tanggal 27 Djuli 1963 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.140 tahun 1964 tanggal 3 Djuni 1964 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.186 tahun 1964 tanggal 4 Agustus 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyusun kembali Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang baru, menggantikan susunan yang lama. Hal ini dilakukan setelah masa bakti Kwartir Nasional sebelumnya berakhir dan sesuai dengan keputusan Musyawarah Kerja Antara Andalan Pusat dan Daerah Gerakan Pramuka seluruh Indonesia. Keputusan ini menetapkan susunan baru Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari berbagai posisi dan tanggung jawab, termasuk koordinator bidang kegiatan, urusan puteri, urusan teknologi, olahraga, seni budaya, pendidikan agama, keamanan, dan lain-lain. Susunan ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan kepramukaan untuk kepentingan pembinaan bangsa.

(-)

(-)