Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 140/1964 · Keppres No. 140 Tahun 1964 · Keppres Nomor 140 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1964Tanggal Penetapan:3 Juni 1964
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1964
Tanggal Penetapan03 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1963, Lampiran II angka 6 dan Lampiran III angka 5. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota Kwartier Nasional dan Kwartier Nasional Harian Gerakan Pramuka. Latar belakang keputusan ini adalah permintaan pemberhentian Njonja H.S. Sutarman dari keanggotaan karena menetap di luar negeri. Untuk memastikan kelancaran organisasi, Njonja Ali Sastroamidjojo diangkat sebagai pengganti untuk posisi Andalan Nasional urusan putri. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Njonja H.S. Sutarman tetap menjabat sebagai anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka.

(-)

(-)