Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Keanggotaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 186/1964 · Keppres No. 186 Tahun 1964 · Keppres Nomor 186 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1964Tanggal Penetapan:4 Agustus 1964
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Dari Keanggotaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1964
Tanggal Penetapan04 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.156 tahun 1963, Lampiran II angka 10 dan Lampiran I angka 60.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan dalam Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka. Hal ini dilakukan dengan memberhentikan Kolonel Laut H. Nampuno dari keanggotaannya karena kesibukan jabatannya di Departemen Angkatan Laut yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas di Gerakan Pramuka. Sebagai penggantinya, Letnan Kolonel (Purnawirawan - ALRI) R. Iman Sutopo diangkat untuk mengisi posisi sebagai anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk 'Andalan Nasional Urusan Samudera' dan juga sebagai anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelangsungan kerja dan kesempurnaan organisasi Gerakan Pramuka.

(-)

(-)