Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1971 · Keppres No. 13 Tahun 1971 · Keppres Nomor 13 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1971Tanggal Penetapan:22 Maret 1971
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1971
Tanggal Penetapan22 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 tentang susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1971 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1967 yang mengatur tentang susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena telah terbentuknya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang baru berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka ke-I. Dengan demikian, keputusan ini juga memberhentikan Ketua dan anggota Kwartir Nasional yang lama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Maret 1971.

(-)

(-)