Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1963 tentang Penetapan Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional, Dan Kwartir Nasional Harian

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1963 · Keppres No. 156 Tahun 1963 · Keppres Nomor 156 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1963Tanggal Penetapan:27 Juli 1963
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional, Dan Kwartir Nasional Harian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1963
Tanggal Penetapan27 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 447 tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1963 mencabut Keputusan Presiden Nomor 447 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan susunan anggota Madjelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan Kwartir Nasional Harian Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Selain itu, keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota-anggota yang telah memberikan jasa kepada Gerakan Pramuka sejak 14 Agustus 1961 hingga berlakunya keputusan ini.

(-)

(-)