Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 4/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 8 Tahun 1985 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1985 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 21 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 8 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1991 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 1 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pungutan Biaya Administrasi (Leges) (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2002 Nomor 1 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bangunan Gedung Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2005 Nomor 2 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 15 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 3 Seri B); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 4 Seri B); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 5 Seri B); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 20 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi dalam satu peraturan daerah demi efisiensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
    • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    • Retribusi Pelayanan Pasar
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
    • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. Pengaturan lebih rinci mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, mencakup kewajiban pembayaran retribusi untuk setiap jasa yang diperoleh dari pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, penagihan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 8 Tahun 1985 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1985 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 21 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 8 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1991 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Daerah Tingkat II Bangka Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 1 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pungutan Biaya Administrasi (Leges) (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2002 Nomor 1 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bangunan Gedung Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2005 Nomor 2 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 15 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 3 Seri B); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 4 Seri B); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 5 Seri B); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 20 Seri B); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Retribusi dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Selain sanksi pidana, pelaku tindak pidana Retribusi Daerah dapat dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.