Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2001 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2001
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2001
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1992 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 6 ayat (1) yang mengatur besaran pungutan retribusi di setiap terminal untuk sekali masuk. Tarif retribusi baru ditetapkan sebagai berikut: kendaraan bis cepat Rp 750, kendaraan bis lambat Rp 500, kendaraan non bis antar kota Rp 500, kendaraan bis dalam kota Rp 500, dan kendaraan non bis dalam kota Rp 300. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)