Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, penambahan definisi baru terkait parkir dan pengujian kendaraan bermotor, penghapusan jenis retribusi pelayanan sampah, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan, penghapusan Bab V tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perubahan ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, penambahan ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, perubahan ketentuan mengenai subjek retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi, dan perubahan perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.