Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2005
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pemberian Nomor Rumah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1984 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak plat nomor rumah penduduk dan bangunan gedung lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk keseragaman dan ketertiban penomoran rumah dan bangunan di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan jasa pelayanan cetak plat nomor rumah dan bangunan gedung lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan penggantian biaya cetak plat nomor rumah penduduk dan bangunan gedung lainnya. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pencetakan plat nomor rumah penduduk dan bangunan gedung lainnya. 3. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah plat nomor yang dicetak. 5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- per plat nomor. 6. Masa retribusi adalah 5 (lima) tahun. 7. Retribusi terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. Retribusi dilunasi sekaligus dimuka. 10. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.