Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2009
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1998 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangka nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 7 Seri B), ketentuan mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar berjalan tertib, lancar, dan bertanggung jawab. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan salah satu jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
  2. Setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Puskesdes/Polindes diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan, kecuali bagi mereka yang diberikan aturan tersendiri.
  3. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada golongan masyarakat yang dijamin oleh pihak tertentu atau pihak ketiga lainnya, biayanya ditetapkan atas dasar kesepakatan melalui perjanjian kerjasama.
  4. Pemerintah Daerah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Sepintu Sedulang (JKSS) dengan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.
  5. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pemeriksaan kesehatan tertentu.
  6. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah (Rp) retribusi terutang.