di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar berjalan tertib, lancar, dan bertanggung jawab. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan salah satu jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: