di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2013 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan Pasal 20 dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan ini berkaitan dengan pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar. Kewenangan tersebut diberikan kepada:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.