Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2013 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan Pasal 20 dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan ini berkaitan dengan pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar. Kewenangan tersebut diberikan kepada:

  1. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV; atau
  2. Kepala Biro bagi PNS mulai dari golongan III ke bawah.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)