Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 11/2022 · Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku13 Desember 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut ketentuan mengenai pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Selain itu, pengaturan mengenai tugas belajar kini diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran yang bersifat dinamis. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menetapkan peraturan baru yang lebih relevan.

(-)

(-)