Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2017 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penyelenggaraan tugas belajar, persyaratan calon pegawai pelajar, mekanisme pemberian rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT, penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar, prosedur pemberian tugas belajar, serta syarat bagi PNS yang akan belajar melalui izin belajar atas biaya sendiri dan prosedur pemberian izin belajar. Secara khusus, peraturan ini mengatur tentang kesesuaian bidang studi dengan tugas pekerjaan atau linieritas bidang studi bagi tenaga fungsional tertentu, serta memberikan fleksibilitas dalam pemberian rekomendasi berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan proyeksi tugas calon pegawai pelajar setelah menyelesaikan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai batas usia pegawai pelajar dan pengecualiannya, serta persyaratan terkait kurikulum bidang studi yang akan ditempuh.

(-)

(-)