di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.11/2010 · Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian tugas belajar dan izin belajar guna peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, sumber pembiayaan, persyaratan, hak dan kewajiban, perjanjian tugas belajar, prosedur, pemberian, perpanjangan, dan pembatalan tugas belajar, pembinaan, pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, izin belajar, dan sanksi. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapatkan rekomendasi dari atasan dan menandatangani perjanjian tugas belajar.