Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.11/2010 · Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nomor SK.101/KP.504/KB/BMG-2006 tentang Syarat Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Bagi Pegawai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian tugas belajar dan izin belajar guna peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, sumber pembiayaan, persyaratan, hak dan kewajiban, perjanjian tugas belajar, prosedur, pemberian, perpanjangan, dan pembatalan tugas belajar, pembinaan, pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, izin belajar, dan sanksi. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapatkan rekomendasi dari atasan dan menandatangani perjanjian tugas belajar.

1. PNS yang pada saat ditetapkannya peraturan ini sedang melakukan pendidikan pada jam kerja dengan biaya sendiri, dapat tetap melanjutkan pendidikan sampai dengan selesai. 2. PNS yang pada saat ditetapkannya peraturan ini sedang melakukan pendidikan pada jam kerja dengan biaya sendiri, wajib mengajukan izin belajar sesuai dengan peraturan ini dalam jangka waktu 1 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.

1. Pegawai pelajar yang melanggar kewajiban dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan dan kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100%.