Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2020 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2020Tanggal Penetapan:6 Januari 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 Januari 2020
Tanggal Penetapan06 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan: a. Nomor 4 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 935); b. Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1079); c. Nomor 5 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 735);

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 5 mengenai rencana kebutuhan tugas belajar, Pasal 12 mengenai persyaratan calon pegawai pelajar, Pasal 14 mengenai kewajiban ikatan dinas, dan Pasal 25 mengenai format surat rekomendasi tugas belajar. Secara khusus, ditambahkan ketentuan mengenai program pendidikan atau bidang studi prioritas yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan, kriteria bidang tugas yang langka, dan penundaan/pengurangan/penambahan kewajiban ikatan dinas dalam hal pegawai pelajar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(-)

(-)