di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2023 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi PNS di lingkungan BMKG, dengan tujuan mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan tugas belajar yang mengacu pada rencana kebutuhan tugas belajar, persyaratan dan penetapan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, perjanjian tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.
Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini antara lain, PNS yang melaksanakan tugas belajar memiliki kewajiban untuk menandatangani perjanjian tugas belajar, melaporkan kepada Kepala Badan setelah berakhirnya masa tugas belajar, melaksanakan ikatan dinas, melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar setiap semester, dan mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara jika tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.