Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2023 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan mengenai tugas belajar di lingkungan BMKG. Perubahan tersebut menghapus ketentuan Pasal 6 angka 1 dan 3 dari Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 6 mengatur persyaratan pengusulan dan penugasan tugas belajar, yang meliputi persyaratan masa kerja, kesehatan, tidak sedang dalam pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin/pidana, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/pidana dalam jangka waktu tertentu, memenuhi persyaratan seleksi, dan menandatangani perjanjian tugas belajar.

(-)

(-)