Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2023 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaSeleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 975); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 65); 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1512); 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 404); 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 785).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan sebelumnya, yang menunjukkan perlunya penataan tata cara seleksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan dan tata kerja Tim Seleksi yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan seleksi. 2. Persyaratan dan dokumen persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi aspek usia, pendidikan, integritas, pengetahuan kepemiluan, dan lainnya. 3. Tahapan seleksi yang meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, dan uji kelayakan dan kepatutan. 4. Kewenangan KPU dalam menyediakan soal seleksi tertulis, menentukan pihak ketiga untuk tes psikologi, dan menentukan rumah sakit untuk tes kesehatan. 5. Proses penyampaian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi dan mekanisme verifikasi serta klarifikasi oleh KPU. 6. Ketentuan mengenai penggantian calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih yang tidak memenuhi syarat. 7. Pengambilan sumpah/janji dan orientasi tugas bagi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. 8. Ketentuan khusus mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh serta seleksi anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 9. Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Proses Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini dinyatakan sah.

(-)