Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan sebelumnya, yang menunjukkan perlunya penataan tata cara seleksi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan tata kerja Tim Seleksi yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan seleksi.
2. Persyaratan dan dokumen persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi aspek usia, pendidikan, integritas, pengetahuan kepemiluan, dan lainnya.
3. Tahapan seleksi yang meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, dan uji kelayakan dan kepatutan.
4. Kewenangan KPU dalam menyediakan soal seleksi tertulis, menentukan pihak ketiga untuk tes psikologi, dan menentukan rumah sakit untuk tes kesehatan.
5. Proses penyampaian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi dan mekanisme verifikasi serta klarifikasi oleh KPU.
6. Ketentuan mengenai penggantian calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih yang tidak memenuhi syarat.
7. Pengambilan sumpah/janji dan orientasi tugas bagi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih.
8. Ketentuan khusus mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh serta seleksi anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
9. Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.