di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 17/2019 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sebagian pasal dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta hasil pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tahun 2018 dan 2019.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap proses pembentukan dan persyaratan anggota Tim Seleksi, pembentukan kelompok kerja terkait seleksi, sosialisasi tahapan seleksi, dokumen persyaratan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara.
Perubahan signifikan termasuk penambahan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam Tim Seleksi dan proses seleksi, serta penyesuaian persyaratan administrasi dan tahapan seleksi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan seleksi.