di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2021 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini terutama berkaitan dengan ketentuan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi penyesuaian terhadap Pasal 34B, penambahan Pasal 34Bb, Pasal 34Bc, dan Pasal 34Bd, perubahan terhadap Pasal 34C, penambahan Pasal 34Cc, perubahan terhadap Pasal 34D, dan penambahan Pasal 34Dd. Secara umum, perubahan ini mengatur lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk mekanisme verifikasi, klarifikasi, dan uji kelayakan terhadap calon pengganti antarwaktu.
Hak dan Kewajiban:
Calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU. KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut. Jika diperlukan, KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi. KPU juga berwenang untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan uji kelayakan terhadap calon pengganti antarwaktu.