Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2023 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:14 Mei 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan14 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 173).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dikeluarkan dengan latar belakang evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan seleksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengambilalihan tahapan seleksi oleh KPU dan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengambilalihan Tahapan Seleksi oleh KPU: KPU dapat mengambil alih pelaksanaan tahapan seleksi jika tim seleksi tidak dapat mengambil keputusan, tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
  2. Sanksi terhadap Anggota Tim Seleksi: Jika hasil verifikasi dan klarifikasi terbukti benar, KPU dapat memberikan sanksi peringatan atau memberhentikan anggota tim seleksi yang melakukan pelanggaran dan menggantinya dengan anggota baru. KPU juga dapat memberhentikan tahapan seleksi sampai diangkatnya anggota tim seleksi yang baru.
  3. Tindak Lanjut Laporan Masyarakat: KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi yang diduga melakukan pelanggaran, meskipun masa kerja tim seleksi telah berakhir. Tim seleksi berkewajiban memberikan klarifikasi, dan KPU dapat melakukan koreksi berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi.

(-)