Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2023 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku23 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini terkait dengan proses penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Penelitian administrasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, pengecekan nama di sistem informasi partai politik dan sistem informasi pencalonan, serta penilaian terhadap dokumen administrasi. Jika ditemukan nama bakal calon tercantum dalam sistem informasi partai politik atau pencalonan, Tim Seleksi melakukan klarifikasi pada saat wawancara. Jumlah bakal calon yang lulus penelitian administrasi ditetapkan paling banyak 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan.

(-)

(-)