Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 35/2019 · Permentan No. 35 Tahun 2019 · Permentan Nomor 35 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/ОТ.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/ОТ.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ΚΡ.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ΚΡ.350/5/2016 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ОТ.110/12/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ΚΡ.240/9/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan uji kompetensi bagi jabatan fungsional di bidang pertanian. Uji kompetensi ini diperlukan sebagai syarat pengangkatan, kenaikan jenjang, perpindahan kategori jabatan, dan pemeliharaan kinerja. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian dan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini mencakup berbagai jabatan fungsional seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kriteria dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mengikuti uji kompetensi, serta tata cara pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, pelaporan hasil, dan penetapan rekomendasi.

(-)

(-)