di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 35/2019 · Permentan No. 35 Tahun 2019 · Permentan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan uji kompetensi bagi jabatan fungsional di bidang pertanian. Uji kompetensi ini diperlukan sebagai syarat pengangkatan, kenaikan jenjang, perpindahan kategori jabatan, dan pemeliharaan kinerja. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian dan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini mencakup berbagai jabatan fungsional seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kriteria dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mengikuti uji kompetensi, serta tata cara pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, pelaporan hasil, dan penetapan rekomendasi.