Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya, yang mengharuskan uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Bibit Ternak, mulai dari Pelaksana hingga Madya, beserta golongan ruangnya.
- Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan jenjang jabatannya, yang mencakup pemahaman tentang sistem identifikasi, standar sanitasi, prosedur penanganan ternak, pengetahuan tentang reproduksi ternak, teknik inseminasi, tata cara pemuliaan ternak, dan penerapan SNI benih/bibit ternak.
- Organisasi pelaksana uji kompetensi, yang melibatkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibantu oleh Tim Penguji.
- Persyaratan dan tata cara uji kompetensi, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan tahapan pelaksanaan uji kompetensi.