di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak
Juga dikenal sebagai: Permentan 71/Permentan/OT.140/7/2013 · Permentan No. 71/Permentan/OT.140/7/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional tersebut, sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam pelaksanaan uji kompetensi, yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan uji kompetensi untuk memastikan bahwa pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.