Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.110/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.110/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 68/Permentan/OT.110/12/2015 · Permentan No. 68/Permentan/OT.110/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Pemeriksa PVT). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa PVT, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan Pemeriksa PVT yang kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya. Pedoman ini mengatur jenjang jabatan dan pangkat Pemeriksa PVT, organisasi pelaksana uji kompetensi, persyaratan dan tata cara uji kompetensi, serta pelaksanaan uji kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Penguji yang diketuai oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Persyaratan uji kompetensi meliputi kelengkapan administrasi seperti fotokopi keputusan pangkat terakhir, surat keterangan tugas di bidang pemeriksaan PVT, surat permohonan, dan prestasi kerja. Tata cara uji kompetensi meliputi pengumuman rencana pelaksanaan, pengajuan usulan oleh Pemeriksa PVT, verifikasi administrasi, penetapan lokasi dan jadwal, pelaksanaan pengujian oleh Tim Penguji, dan penyampaian hasil uji kompetensi.

(-)

(-)