Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Juga dikenal sebagai: Permentan 29/Permentan/KP.240/5/2015 · Permentan No. 29/Permentan/KP.240/5/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang diperlukan untuk pengangkatan dari jabatan lain, perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jenjang jabatan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang kompeten.

Pedoman ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Pertama, jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Mutu Pakan, mulai dari Pelaksana Pemula hingga Madya, beserta golongan ruangnya. Kedua, standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap jenjang jabatan, mencakup bidang pengawasan mutu pakan dan pengujian mutu pakan. Standar kompetensi ini meliputi pemahaman tentang prinsip dasar, prosedur, dan pengetahuan terkait pengawasan dan pengujian mutu pakan.

Peraturan ini juga mengatur organisasi pelaksana uji kompetensi, yang meliputi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibantu oleh Tim Penguji. Tim Penguji terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai unit kerja terkait. Sekretariat Tim Penguji bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi untuk Tim Penguji.

Selain itu, diatur pula persyaratan dan tata cara uji kompetensi, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi, serta tahapan pelaksanaan uji kompetensi mulai dari pengumuman rencana pelaksanaan hingga penetapan hasil uji kompetensi.

Terakhir, pedoman ini mengatur pelaksanaan uji kompetensi, termasuk pembobotan penilaian untuk berbagai jenis uji kompetensi (pengangkatan dari jabatan lain, perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jabatan), materi uji kompetensi, kriteria kelulusan, dan lokasi pelaksanaan uji kompetensi.

(-)

(-)