Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner

Juga dikenal sebagai: Permentan 133/Permentan/OT.140/12/2014 · Permentan No. 133/Permentan/OT.140/12/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Desember 2014
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman uji kompetensi bagi pejabat fungsional paramedik veteriner. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan paramedik veteriner yang kompeten dan profesional dalam pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur mengenai jenjang jabatan dan pangkat paramedik veteriner, persyaratan dan tata cara uji kompetensi, serta pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi diperlukan untuk pengangkatan pertama kali dan kenaikan jenjang jabatan. Persyaratan uji kompetensi meliputi kelengkapan administrasi seperti surat keputusan pangkat terakhir, prestasi kerja, dan surat pengantar dari pimpinan unit kerja.

Tata cara uji kompetensi meliputi pengusulan peserta oleh pimpinan unit kerja, verifikasi administrasi oleh Sekretariat Tim Penguji, penetapan lokasi dan jadwal uji kompetensi, pelaksanaan pengujian oleh Tim Penguji, dan penetapan kelulusan. Materi uji kompetensi meliputi pelaksanaan teknis di bidang kesehatan hewan, peraturan perundang-undangan terkait, dan lain-lain. Peserta dinyatakan lulus jika memperoleh nilai kumulatif minimal 76.

(-)

(-)