di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Juga dikenal sebagai: UU 73/1958 · UU No. 73 Tahun 1958 · UU Nomor 73 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menghilangkan dualisme dalam penerapan hukum pidana di Indonesia dengan menyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1946 berlaku di seluruh Indonesia dan mencabut Pasal XVI dari undang-undang tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah dengan menambahkan pasal-pasal baru yang mengatur penggunaan Bendera Kebangsaan dalam kejahatan dan penodaan terhadap Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.