Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 73 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 73/1958 · UU No. 73 Tahun 1958 · UU Nomor 73 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1958Tanggal Penetapan:20 September 1958
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana. Peraturan ini mengubah: 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) dengan penambahan pasal 52a, 142a, dan 154a.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk menghilangkan dualisme dalam penerapan hukum pidana di Indonesia dengan menyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini menetapkan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1946 berlaku di seluruh Indonesia dan mencabut Pasal XVI dari undang-undang tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah dengan menambahkan pasal-pasal baru yang mengatur penggunaan Bendera Kebangsaan dalam kejahatan dan penodaan terhadap Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan Bendera Kebangsaan dalam kejahatan dapat dikenai penambahan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. 2. Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan Negara sahabat atau Lambang Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal tiga ribu rupiah.