di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Juga dikenal sebagai: UU 21/2007 · UU No. 21 Tahun 2007 · UU Nomor 21 Tahun 2007
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan harkat serta martabat manusia. Perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, telah menjadi ancaman serius baik di dalam negeri maupun antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu untuk pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan gugus tugas, dan kerja sama internasional. Selain itu, diatur juga hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban restitusi bagi korban dan sanksi bagi pelaku, baik perorangan maupun korporasi.