Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 1/1946 · UU No. 1 Tahun 1946 · UU Nomor 1 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Februari 1946
Hukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda (Verordeningen van het Militair Gezag). Peraturan ini mengubah: 1. Nama 'Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie' menjadi 'Wetboek van Strafrecht'. 2. Berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah untuk menggantikan istilah dan jabatan dari era Hindia-Belanda ke istilah dan jabatan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan hukum pidana dengan keadaan Indonesia pasca kemerdekaan. Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan hukum pidana Jepang dan mengembalikan peraturan hukum pidana Hindia-Belanda yang berlaku pada 8 Maret 1942, dengan penyesuaian seperlunya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan istilah dan jabatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari istilah Belanda ke istilah Indonesia, seperti mengganti 'Directeur van Justitie' menjadi 'Minister van Justitie' dan 'Gouverneur-Generaal' menjadi 'President'. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa peraturan hukum pidana yang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dianggap tidak berlaku sementara.

1. Untuk hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku untuk pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

1. Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. 2. Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas yang tidak diakui oleh Pemerintah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. 3. Barang siapa menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.