Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 27/1999 · UU No. 27 Tahun 1999 · UU Nomor 27 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Militer & PertahananHukum PidanaHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dari ancaman ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Perubahan ini menambah enam pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, mengganti Pancasila, atau melakukan sabotase terhadap instalasi negara atau militer. Undang-Undang ini juga mengatur pendirian organisasi yang menganut ajaran tersebut dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggarannya.

(-)

1. Pelanggaran menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dikenai pidana penjara hingga 12 tahun. 2. Mengganti Pancasila yang menimbulkan kerusuhan dikenai pidana penjara hingga 20 tahun. 3. Menyebarkan ajaran yang menimbulkan kerusuhan dikenai pidana penjara hingga 15 tahun. 4. Mendirikan organisasi yang menganut ajaran tersebut dikenai pidana penjara hingga 15 tahun. 5. Sabotase instalasi negara atau militer dikenai pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun.