Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Juga dikenal sebagai: UU 4/1976 · UU No. 4 Tahun 1976 · UU Nomor 4 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1976Tanggal Penetapan:27 April 1976
Transportasi & LogistikHukum PidanaTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1976
Tanggal Penetapan27 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Latar belakangnya adalah belum berlakunya ketentuan pidana dalam pesawat udara Indonesia dan perlunya mencegah perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perluasan Yurisdiksi Pidana:

    • Pasal 3 KUHP diperluas sehingga ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia di luar wilayah Indonesia.
    • Pasal 4 angka 4 KUHP diperluas untuk mencakup kejahatan penerbangan dan kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan.
  2. Definisi:

    • Pasal 95a KUHP mendefinisikan "pesawat udara Indonesia" sebagai pesawat yang didaftarkan di Indonesia, termasuk pesawat asing yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
    • Pasal 95b KUHP mendefinisikan "dalam penerbangan" sebagai periode sejak pintu pesawat ditutup setelah embarkasi hingga pintu dibuka untuk disembarkasi.
    • Pasal 95c KUHP mendefinisikan "dalam dinas" sebagai periode sejak pesawat disiapkan untuk penerbangan hingga 24 jam setelah pendaratan.
  3. Kejahatan Penerbangan dan Sarana/Prasarana Penerbangan (Bab XXIX A KUHP):

    • Pasal 479a-479d KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang merusak atau mengganggu bangunan dan fasilitas pengamanan lalu lintas udara.
    • Pasal 479e-479g KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang merusak atau menghancurkan pesawat udara.
    • Pasal 479h KUHP mengatur pidana bagi tindakan yang menimbulkan kerugian pada penanggung asuransi terkait pesawat udara.
    • Pasal 479i-479k KUHP mengatur pidana bagi perbuatan merampas atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan (pembajakan).
    • Pasal 479l-479o KUHP mengatur pidana bagi perbuatan kekerasan atau perusakan yang membahayakan keselamatan pesawat udara.
    • Pasal 479p KUHP mengatur pidana bagi pemberian keterangan palsu yang membahayakan keamanan pesawat udara.
    • Pasal 479q KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.
    • Pasal 479r KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.

(-)

(-)