Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Latar belakangnya adalah belum berlakunya ketentuan pidana dalam pesawat udara Indonesia dan perlunya mencegah perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan.
Ketentuan Substansial:
-
Perluasan Yurisdiksi Pidana:
- Pasal 3 KUHP diperluas sehingga ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia di luar wilayah Indonesia.
- Pasal 4 angka 4 KUHP diperluas untuk mencakup kejahatan penerbangan dan kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan.
-
Definisi:
- Pasal 95a KUHP mendefinisikan "pesawat udara Indonesia" sebagai pesawat yang didaftarkan di Indonesia, termasuk pesawat asing yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
- Pasal 95b KUHP mendefinisikan "dalam penerbangan" sebagai periode sejak pintu pesawat ditutup setelah embarkasi hingga pintu dibuka untuk disembarkasi.
- Pasal 95c KUHP mendefinisikan "dalam dinas" sebagai periode sejak pesawat disiapkan untuk penerbangan hingga 24 jam setelah pendaratan.
-
Kejahatan Penerbangan dan Sarana/Prasarana Penerbangan (Bab XXIX A KUHP):
- Pasal 479a-479d KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang merusak atau mengganggu bangunan dan fasilitas pengamanan lalu lintas udara.
- Pasal 479e-479g KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang merusak atau menghancurkan pesawat udara.
- Pasal 479h KUHP mengatur pidana bagi tindakan yang menimbulkan kerugian pada penanggung asuransi terkait pesawat udara.
- Pasal 479i-479k KUHP mengatur pidana bagi perbuatan merampas atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan (pembajakan).
- Pasal 479l-479o KUHP mengatur pidana bagi perbuatan kekerasan atau perusakan yang membahayakan keselamatan pesawat udara.
- Pasal 479p KUHP mengatur pidana bagi pemberian keterangan palsu yang membahayakan keamanan pesawat udara.
- Pasal 479q KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.
- Pasal 479r KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.