Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/2016 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan Bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelengaraan Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan proses perizinan, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyiaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk berbagai lembaga penyiaran, seperti LPP Radio Republik Indonesia, LPP Televisi Republik Indonesia, LPP Lokal, LPS, LPK, dan LPB. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian untuk masing-masing jenis lembaga penyiaran, termasuk persyaratan badan hukum, kepemilikan modal, dan aspek teknis. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara perizinan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI, hingga forum rapat bersama (FRB) antara Kementerian dan KPI untuk memutuskan persetujuan atau penolakan permohonan. Dalam hal terdapat keterbatasan kanal frekuensi radio, FRB dapat memutuskan untuk dilaksanakan seleksi melalui metode evaluasi komparatif atau lelang penggunaan frekuensi radio. Peraturan ini juga mengatur mengenai Izin Prinsip sebagai langkah awal sebelum memperoleh IPP, serta kewajiban uji coba siaran dan evaluasinya. Terakhir, diatur pula mengenai perpanjangan IPP, pembayaran biaya IPP, pelaporan penyelenggaraan penyiaran, serta pengawasan dan pengendalian oleh Direktorat Jenderal.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran biaya IPP dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Lembaga Penyiaran yang tidak melunasi biaya IPP setelah peringatan tertulis ketiga dikenai sanksi pencabutan IPP. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.