Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan proses perizinan, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyiaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk berbagai lembaga penyiaran, seperti LPP Radio Republik Indonesia, LPP Televisi Republik Indonesia, LPP Lokal, LPS, LPK, dan LPB. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian untuk masing-masing jenis lembaga penyiaran, termasuk persyaratan badan hukum, kepemilikan modal, dan aspek teknis. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara perizinan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI, hingga forum rapat bersama (FRB) antara Kementerian dan KPI untuk memutuskan persetujuan atau penolakan permohonan. Dalam hal terdapat keterbatasan kanal frekuensi radio, FRB dapat memutuskan untuk dilaksanakan seleksi melalui metode evaluasi komparatif atau lelang penggunaan frekuensi radio. Peraturan ini juga mengatur mengenai Izin Prinsip sebagai langkah awal sebelum memperoleh IPP, serta kewajiban uji coba siaran dan evaluasinya. Terakhir, diatur pula mengenai perpanjangan IPP, pembayaran biaya IPP, pelaporan penyelenggaraan penyiaran, serta pengawasan dan pengendalian oleh Direktorat Jenderal.