di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur proses perizinan penyiaran secara transparan dan akuntabel.