Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/P/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2007Tanggal Penetapan:21 Maret 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara perizinan dan penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan bahwa LPS harus berbentuk badan hukum Indonesia dan seluruh modal awal harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. LPS wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri dan harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) terkait penggunaan frekuensi. Proses perizinan melibatkan evaluasi oleh KPI dan Menteri, serta pelaksanaan Forum Rapat Bersama. Selain itu, peraturan ini mengatur masa uji coba siaran dan kriteria kelulusan uji coba sebelum izin penyiaran penuh dapat diberikan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sebagai pemohon baru. 2. Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan berakhir sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi wilayah jangkauan siaran yang permohonan izin penyelenggaraan penyiarannya telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan sudah disampaikan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yang dalam hal ini berarti peluang usaha di wilayah jangkauan siaran tersebut dinyatakan ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Menteri tentang pembukaan kembali peluang usaha di wilayah tersebut.

(-)