di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/P/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara perizinan dan penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan bahwa LPS harus berbentuk badan hukum Indonesia dan seluruh modal awal harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. LPS wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri dan harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) terkait penggunaan frekuensi. Proses perizinan melibatkan evaluasi oleh KPI dan Menteri, serta pelaksanaan Forum Rapat Bersama. Selain itu, peraturan ini mengatur masa uji coba siaran dan kriteria kelulusan uji coba sebelum izin penyiaran penuh dapat diberikan.