Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/P/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2007Tanggal Penetapan:26 April 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Peraturan Menteri ini mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta terkait alokasi dan penggunaan frekuensi. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang telah memiliki izin stasiun radio sebelum peraturan ini ditetapkan dan melakukan penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan. LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio kepada Menteri dengan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, sesuai ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio. Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio harus memenuhi asas kepastian hukum dan efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.

(-)

(-)