Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/P/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 3A yang mewajibkan Lembaga Penyiaran Swasta untuk melakukan kegiatan siaran secara terus menerus dengan durasi minimal 10 jam per hari untuk radio dan 5 jam per hari untuk televisi, serta mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Lembaga penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan ini selama 3 bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, izin penyelenggaraan penyiaran dapat dicabut. Selain itu, Pasal 30 ayat (2) diubah terkait proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya peraturan ini, di mana Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran selama 1 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, kecuali bagi wilayah yang telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses sebagai pemohon baru. 2. Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan berakhir sampai dengan 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi wilayah jangkauan siaran yang permohonan izin penyelenggaraan penyiarannya telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan sudah disampaikan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yang dalam hal ini berarti peluang usaha di wilayah jangkauan siaran tersebut dinyatakan ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Menteri tentang pembukaan kembali peluang usaha di wilayah tersebut.

1. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyelenggarakan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah dan dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.