Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/3/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara dan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Komunikasi dan Informatika, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal perizinan penyiaran. Kewenangan Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran, tata cara perizinan, penerbitan izin, pedoman teknis, kebijakan pemusatan kepemilikan, kebijakan kepemilikan silang, kebijakan kepemilikan modal asing, pemetaan usaha jasa penyiaran, penetapan wilayah layanan penyiaran, pengaturan sistem stasiun jaringan, standar teknologi penyiaran, pedoman teknis sarana dan prasarana, serta penetapan alokasi frekuensi. Pemerintahan Daerah Provinsi melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran televisi dan memberikan rekomendasi kelengkapan data. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran radio, memberikan rekomendasi kelengkapan data, dan memberikan izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Menteri melalui KPI, evaluasi oleh KPI/KPID dan Pemerintah Daerah, serta penerbitan rekomendasi oleh Pemerintah Daerah. Menteri dapat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan perizinan.

(-)

(-)